TUHAN, AGAMA DAN MANUSIA: Kontestasi Iman dan Agama dalam Ruang Publik (1)

Agama adalah kenyataan terdekat sekaligus misteri terjauh. Begitu dekat, karena ia senantiasa hadir dalam kehidupan kita sehari-hari, baik di rumah, kantor, media, pasar, dan di mana saja. Begitu misterius, karena ia sering tampil dengan wajah yang sering tampak berlawanan: memotivasi kekerasan tanpa belas kasihan, atau pengabdian tanpa batas; mengilhami pencarian ilmu yang tertinggi, atau menyuburkan takhayul dan superstisi; menciptakan gerakan paling kolosal atau menyingkap misteri ruhani yang paling personal; memekikkan perang paling keji, atau menebarkan kedamaian paling hakiki.”
Beberapa dekade lalu, wacana seputar agama pernah diperdebatkan dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan. Kebanyakan pemikir modern melihat, pada kenyataanya agama merupakan sekumpulan doktrin yang dilegitimasi oleh “prasangka-prasangka” manusia di luar rasionalitas. Sementara, ilmu pengetahuan yang nota bene mengedepankan rasionalitas sangat keras menolak doktrin. Dikotomi ini pada perkembangan selanjutnya juga berimpilkasi pada pemahaman bahwa masyarakat yang telah memasuki gerbang rasionalitas akan berkurang keyakinannya terhadap agama, terutama agama formal yang terinstitusi (institutionalized religion).
Muncul berbagai persepsi bahwa semakin rasional seseorang, semakin menjauh dia dari ritual agama. Sebaliknya, manusia yang kurang tersentuh rasionalitas, dengan sendirinya akan kuat menyakini ajaran agama. Fakta sosiologis banyak mendukung pemahaman demikian. Dalam masyarakat postmodern –seperti di negara-negara Eropa dan Amerika– banyak orang yang tidak lagi mengindahkan agama. Sementara itu, di banyak negara berkembang yang transformasi ilmu pengetahuannya masih lamban, masyarakatnya masih sangat kuat meyakini ajaran agamanya. Namun kenyataan tersebut hanya ada persepsi sosiologis. Di luar itu, ada sejumlah fenomena yang tidak sepenuhnya berada dalam persepsi demikian. 
Diskursus tentang Tuhan, agama dan manusia merupakan perdebatan teologis filosofis yang tidak kunjung usai. Sebab fenomena ini selalu menarik untuk dianalisis dengan berbagai pendekatan. Dalam uraian ini penulis akan membahas tentang konsepsi Tuhan, agama dan keberagamaan manusia serta kontestasi agama dalam ruang publik. 
Tuhan di Langit dan Tuhan di Bumi 
Dilihat dari kacamata sosial, agama merupakan fenomena sosial. Agama juga tak hanya ritual, menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhannya belaka, tapi juga fenomena di luar kategori pengetahuan akademis. sebagian manusia mempercayai agama, namun tidak pernah melakukan ritual. Yang lain mengaku tidak beragama, namun percaya sepenuhnya terhadap Tuhannya. Di satu sisi, kita sering menyaksikan, dalam kondisi tertentu –seperti kesulitan hidup atau tertimpa musibah– manusia cenderung berlari kepada agama. 
 Di sisi lain, pada saat dirinya hidup dalam kondisi normal, mereka seringkali tidak peduli terhadap agama, bahkan mengingkari eksistensi Tuhannya. Oleh sebab itu, tidak salah jika muncul pernyataan bahwa sesungguhnya Tuhan dipaksa turun dari langit menuju Bumi oleh manusia sebagai tempat pelarian kala dunia mencurangi kehidupan manusia. Tuhan mulai memiliki sejarah tersendiri dalam alam empiris ketika manusia mulai memikirkan tentang eksistensi Tuhan. 
Menurut Karen Amstrong, Tuhan dalam perjalanan sejarah umat mesti dibaca dengan memperhatikan konsepsi-konsepsi yang dinisbatkan manusia pada diri-Nya. Konsepsi-konsepsi ini tidak lain adalah upaya manusia dalam memahami sosok yang serba misterius ini. Armstrong sendiri melacak melalui garis historis tradisi keagamaan ibrahimistik yang bercorak monotheistik. Dalam uraiannya Armstrong berbicara perihal perkembangan konsep mengenai Tuhan dalam tradisi Yahudi, Kristen dan Islam. Dalam pandangan Amstrong, Tuhan yang selama ini digambarkan sebagai sosok personal sudah tidak relevan lagi. Tuhan yang meski dijelaskan melalui logika nalar manusia. Yang mungkin dan jauh lebih relevan adalah ketika Tuhan dalam konteks dunia yang semakin absurd ini dipandang sebagi Tuhan yang mistycal. Tuhan yang tidak lagi dipandang sebagi sesuatu wujud yang lain, yang mesti ditundukan pada dalil-dalil rasionalitas. Namun, Ia adalah wujud yang subyektif yang hadir melalui imajinasi, penuh dengan misteri dan tak terlukiskan. 
Namun, tengah terjadi sebuah perubahan besar yang melanda dunia Barat, khususnya Amerika Utara, yakni mulai muncul “kemuakan” terhadap insitusi agama formal, yang justru bergeliat adalah gelombang spiritual yang enggan diidentikan dengan formalitas agama tertentu. Slogan yang mengawal fenomena ini adalah spirituality yes, organized religion no! Kelompok yang larut dalam gelombang spiritualitas sini biasa disebut sebagai the new age. Salah satu landasan yang di pegang oleh para new ager (penganut new age) adalah kesadaran akan ultimate reality sebagai satu-satunya realitas yang eksis. Agama-agama, yang selama ini menjadi salah satu tembok demarkasi terkuat, tak lain hanyalah sebuah jalan-jalan menuju kepada ultimate reality. 
Disinilah Tuhan tak lagi dipahami sebagai sesuatu yang eksklusif yang hanya dimonopoli oleh jalur agama formal. Tuhan diwujudkan sebagai sosok esoteris yang tidak terbatas pada jubah formalitas agama. Tuhan dalam pandangan para new ager merupakan sosok cair yang terbuka bagi siapa pun. Misteri terdalam yang tak lekang dan terjamah oleh nalar kerdil manusia, yang hidup secara nyata dalam pengalaman-pengalaman spiritual individual.

Read More..
posted under | 0 Comments

Asas Hukum Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Perdata Barat (BW) Dan Hukum Islam

Dalam Hukum Perdata Barat atau kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang Perjanjian Perkawinan secara khusus, namun ada kalanya perlu penafsiran secara umum terhadap peristiwa dan hubungan hukum yang baru apabila pada ketentuan yang khusus belum ditemukan peraturannya sehingga diperlukan asas hukum yang berlaku umum, seperti halnya dengan perjanjian perkawinan ini maka akan mengacu pada buku ketiga tentang perikatan yaitu pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian dengan memenuhi 4 unsur: 
1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 
3.Suatu hal tertentu. 
4.Suatu sebab yang halal. 

Unsur kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak (No.1 dan 2) di atas merupakan syarat subjektif, sedangkan unsur suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal (No.3 dan 4) merupakan syarat objektif. Kemudian untuk isi suatu perjanjian ada asas kebebasan berkontrak yang bisa dipakai untuk memperjanjikan apa saja dan tentang apa saja perbuatan hukum yang perlu bagi suami isteri ketika perkawinan berlangsung. Selanjutnya untuk pelaksanaan perjanjian perkawinan setelah terjadinya suatu perkawinan antara suami isteri tersebut maka tergantung pada itikad baik kedua belah pihak terhadap apa isi dari hal-hal yang diperjanjikan tersebut. 
Perjanjian perkawinan ini lebih sempit dari pada perjanjian secara umum karena bersumber pada persetujuan saja dan pada perbuatan yang tidak melawan hukum, tidak termasuk pada perikatan/perjanjian yang bersumber pada Undang-undang. Sungguh pun tidak ada definisi yang jelas tentang perjanjian perkawinan ini namun dapat diberikan batasan bahwa hubungan hukum tentang harta kekayaan antara kedua belah pihak, yang mana dalam satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, sedangkan dipihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian tersebut. 
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian perkawinan tersebut akan memperoleh jaminan selama perkawinan berlangsung maupun sesudahnya sehingga untuk memutuskan perkawinan berarti pula melanggar perjanjian maka merupakan hal yang sangat jarang terjadi mengingat akibat-akibat hukum yang akan ditanggung/resiko bila salah satu pihak ingkar terhadap perjanjian perkawinan tersebut, biasanya ada sanksi yang harus diberlakukan terhadap pihak yang melanggar perjanjian perkawinan tersebut. 
Sedangkan menurut hukum Islam mengutip pendapat Gatot Supramono: Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dengan calon isteri pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, perjanjian mana dilakukan secara tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah dan isinya juga berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang diperjanjikan. 
Persamaannya antara hukum BW dan hukum Islam adalah dilakukan secara tertulis, sedangkan perbedaannya terletak pada keabsahan perjanjian perkawinan tersebut, kalau menurut BW harus dilaksanakan dihadapan notaris sedangkan menurut hukum Islam cukup dihadapan Pegawai Pencatat Nikah. Kemudian berlaku mengikat terhadap pihak ketiga jika sudah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat dimana perkawinan dilangsungkan, demikian menurut BW, sedangkan menurut hukum Islam berlaku mengikat terhadap pihak ketiga sepanjang termuat dalam klausula / diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan tersebut

Read More..
posted under | 0 Comments

Perjanjian Perkawinan

Pengertian Perjanjian Perkawinan 

Perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pencatat nikah. Perjanjian nikah tersebut mempunyai syarat dan hukum. Perjanjian perkawinan (mithaq az-zauziyyah) dalam at-tanjil al-hakim terdapat dalam firman Allah SWT:
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian telah bergaul dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”(QS. An-nisa: 20-21). 
Dalam ayat diatas nampak, bahwa dalam perkawinan terdapat sebuah perjanjian yang kuat yang diambil oleh para isteri dari para suami mereka. Muatan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, karena perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum al-Qur’an, meskipun seratus syarat, hukumnya batal. Demikian juga perjanjian yang tidak bertujuan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Dalam perkawinan dikenal adanya perjanjian perkawinan yang sering kali dibacakan oleh calon suami setelah akad nikah, yakni adanya perjanjian ta'lik talak. Perjanjian lainnya yang sering dilakukan adalah perjanjian tentang harta bersama.
Menurut hukum Islam pergaulan antara laki-laki dan perempuan melakukan pergaulan suami istri sebelum nikah itu tidak dibolehkan, kecuali sesudah melakukan akad nikah, ijab dan kabul. Sebab itu semata-mata perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan atau pertunangan antara pemuda dan pemudi, belum membolehkan bergaulan antara keduanya sebagai suami istri seperti tinggal satu kamar. Hanya pergaulan itu dapat dilakukan sesudah akad nikah, ijab dan kabul. Meskipun belum mengadakan pesta perkawinan, karena pesta perkawinan hanya sunat semata-mata, bukan jadi syarat untuk sahnya perkawinan. Adapun pergaulan bebas dikalangan remaja, saat ini mencampakan pandangan tentang zina. Akibatnya banyak wanita yang hamil diluar nikah. Tentu keadaan ini tidak dibiarkan begitu saja, bagi orang yang tidak bertanggung jawab akan mengambil jalan mengaborsinya, sedangkan orang yang bertanggung jawab dia akan menikahi wanita tersebut.

Hukum Perjanjian Perkawinan 
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diatur masalah perjanjian perkawinan dalam pasal 29. Bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut: 
1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawina. Setelah masa isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. 3. Perjnajian tersebuat berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. 
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugika pihak ketiga.

Penjelasan pasal 29 tersebut menyatakan bahwa perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk taklik talak. Namun dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 pasal 11 menyebutkan satu aturan yang bertolak belakang.
1. Calon suami isteri dapat mengadakan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum islam.
2. Perjanjian yang berupa taklik talak dianggap sah kalau perjanjian itu diucapkan dan ditandatangani suami setelah akad nikah dilangsungkan.
3.Sighat taklik talak ditentukan oleh Menteri Agama.

Yang menarik adalah kompilasi menggaris bawahi pasal 11 Peraturan Menteri Agama tersebut. Kompilasi sendiri memuat 8 pasal tentang perjanjian perkawinan yaitu pasal 45 sampai dengan pasal 52. Kedua calaon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:
1. Taklik talak, dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hokum islam.
Jadi praktis perjanjian perkawinan seperti dijelaskan dalam penjelasan pasal 29 Undang-undang No. 1 tahun 1974, telah diubah atau setidaknya diterapkan bahwa taklik talak termasuk salah satu macam perjanjian perkawinan, dalam kompilasi dan detail-detailnya dikemukakan.
Pasal 46 kompilasi lebih jauh mengatur:
1. Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum islam.
2. Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul terjadi kemudian tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengjukan persoalannya ke Pengadilan Agama.
3. Perjanjian taklik talak bukan perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali talak talik sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Ayat 3 diatas sepintas bertentangan dengan pasal 29 Undang-undang perkawinan ayat 4 yang mengatur bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tidak dapat diubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak, dan tidak merugikan pihak ketiga. Dari sinilah maka dalam penjelasannya disebutkan tidak termasuk talik talak. Karena naskah yang sudah ditandatangani suami. Oleh karena itu pula, perjanjian talik talak sekali sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Karena itu sebelum akad nikah dilakakukan Pegawai Pencatat perlu meneliti betul perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua calon mempelai, baik secara material atau isi perjanjian itu, maupun teknis bagai mana perjanjian itu telah disepakati oleh mereka bersama. Sejauh perjanjian itu berupa taklik talak. Menteri agama telah mengaturnya.
Adapun teks. (sighat) taklik talak yang diucapkan suami sesudah dilangsungkan akad nikah adalah sebagai berikut: “Sesudah akad nikah, saya…..bin….berjanji dengan sesunguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan saya akan pergauli istri saya bernama….binti….dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajarn syari’at Islam”. Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik talak atas isteri saya itu seperti berkut: Sewaktu-waktu saya: (1) meninggalkan isteri saya tersebut dua tahun berturut-turut, (2) atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya, (3) atau saya mengikuti badan/jasmani isteri saya itu, (4) atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya itu enam bulan lamanya. Kemudian isteri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduan dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan isteri saya itu membayar uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadl (pengganti) itu dan kemudian memberikanya untuk ibadah sosial.
Demikian juga menjadi tugas Pengadilan Agama ketika menerima gugatan perceraian dari pihak isteri dengan alasan pelanggaran perjanjian dalam taklik talak atau tidak, haruslah benar-benar meneliti apakah si suami menyetujui dan mengusapkan sighat taklik talak atau tidak. Secara yuridis formal, persetujuan dan pembacaan sighat taklik talak dapat dilihat pada Akta Nikahnya, meski atau belum sepenuhnya dapat dijamin kebenarannya.apabila si suami menandatangani di bawah sight taklik talak, ia dianggap menyatujui dan membaca sight tersebut, kecuali ada keterangan lain.
Memperhatikan muatan sighat taklik talak tersebut, kandungan maksudnya cukup baik dan positif, yaitu melindungi peremuan dari kewenang-wenangan suami dalam memenuhi kewajibannya, sebagai hak-hak yang seharusnya diterima si isteri, meskipun sesungguhnya isteri, telah mendapatkan berupa khulu’ (gugat cerai) maupun hak fasakh.
Karena itu sekali lagi, yang perlu diperhatikan adalah pencatatan apakah suami benar-benar menyetujui dan membaca dan menandatangani sighat taklik talak tersebut atau tidak. Ini dimaksudkan agar terjadi keliruan dan kesulitan dalam menyelesaikan persoalan yang timbul. Persoalan harta benda merupakan pokok pangkal yang dapat menimbulkan berbagai perselisihan dan ketegangan rumah tangga atau malahan menghilangkan kerukunan di dalamnya, maka undang-undang Perkawinan memberi peluang ataupun petunjuk mengenai perbuatan perjanjian untk pengaturan hak atas harta benda bersama antara suami dan istri, tercantum dalam pasal 35 sampai dengan pasal 37. isi ketentuan dari pasal-pasal ini ada kaitan atau pengaruh dari prinsip mengenai kecakapan wanita yang telah nikah yang dianut oleh kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hanya saja terdapat perbedaan yang bertolak belakang antara kedua sumber hukum itu dan untuk lebih jelasnya bias dibandingkan dua pasal berikut ini. Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi : “Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”. Sedangkan pasal 35 Undang-undang Perkawinan berbunyi : “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjamg tidak menentukan lain”.
Jadi bertolak belakang yang tampak dari dua pasal tersebut mengenai keadaan bila akad nikah tidak diikuti dengan perjanjian harta benda bersama, yakni pasal awal dikutip menentukan harta di bawah penguasaan bulat dalam satu kesatuan demi hukum, sedangkan pasal berikutnya harta benda tetap di bawah penguasaan masing-masing.

Read More..
posted under | 0 Comments

Pencemaran Air

pendahuluan 
Setiap hari, kita selalu membutuhkan air. Untuk makan, minum, memasak, mencuci, dll. Karena itu yang kita konsumsi harus mempunyai standart 3B (tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak beracun). Akan tetapi, terkadang atau mungkin sering menemukan air yang keruh, berbabu, dan terkadang pula tercampur dengan bahan-bahan berlogam, plastik, zat kimia, ataupun organik. Dan setiap kali akhir muara air selalu berakhir ke sungai. Dan inilah yang membuat air tercemar. Kenapa? Karena orang-orang pedesaan, atau pinggiran kota, menggunakan air sungai karena hemat air. Dan karena air sungai tercemar, sehingga timbulah penyakit dimana-dimana. Hampir semua makhluk hidup di darat terkena akibatnya, tapi bagi makhluk hidup di air, bisa mati. Ini semua dinamakan Polusi Air. Sebuah organisasi PBB, WHO (World Health Organization) menyatakan pada judul The Best of All Things is Water (Semua Yang Terbaik Adalah Air) menunjukkan bahwa air sangatlah penting bagi seluruh kehidupan dan selalu dipandang sebagai barang yang sangat berharga bagi seluruh makhluk hidup di bumi, sehingga perlu dijaga, dilindungi, dan dilertarikan. Karena itu, kualitas air yang kita gunakan sangat penting untuk diperhatikan. Dan karena itu semua, air memiliki standart kesehatan. Selain itu, kuantitas unsur-unsur (Ca, Cl, Hg, Cn, Cr, dll) yang terkandung dalam air sangatlah perlu diperhatikan, misal: air untuk minum. Maka unsur-unsur yang terkandung dalam air, harus diperhatikan standart-nya. Tapi, apabila melebihi/kurang dari standar. Maka bisa merugikan kesehatan. 
Rumusan masalah 
a.Apa itu populasi air? 
b.Mengapa bisa terjadi pencemaran air? 
c.Apa yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, terutama air?
d.Apa akibat yang ditimbulkan dari adanya polusi air? 
e.Dimana saja bisa terjadi pencemaran air? 
f.Siapa saja yang akan terkena dampak dari air yang berpolutan? 
g.Apakah tingkat polusi dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar? 
h.Bagaimana caranya untuk mengatasi sekaligus mencegah terjadinya polusi air? 

Tujuan 
A. Agar mengetahui apa itu polusi air. 
b. Agar lebih dapat memahami penyebab terjadinya pencemaran air. 
c. Agar dapat mengetahui akibat yang ditimbulkan dari adanya air yang berpolutan. 
d. Dapat mengetahui dimana saja air dapat tercemar. 
e. Dapat membedakan mana air yang bersih dan berstandart dengan air yang sudah tercemar.
f. Dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan air. 
g. Dapat mengetahui kandungan air yang terpolusi. 
h. Dapat mengatasi serta mencegah saat/sebelum terjadinya polusi air. 

Pembahasan Pengertian Tentang Polusi Air 
Kita hidup di zaman seba canggih dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Akan tetapi, dampak negativ yang dihasilkan sangatlah besar, yaitu polusi yang mana merupakan peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lain yang merugikan lingkungan dari akibat aktivitas manusia atau proses alami. Serta menyebabkan polusi yang disebut polutan yang mana bila: 
• Kadar melebihi/kurang dari batas normal 
• Berada pada tempat dan waktu yang tidak tepat. 
Polutan sendiri dapat berupa debu, bahan kimia, suara, panas, radiasi, makhluk hidup, kotoran dari makhluk hidup, dan sebagainya. Dan bila polutan berlebihan, ekosistem tidak dapat seimbang dan tidak dapat melakukan regenerasi (pembersihan sendiri). Polusi air merupakan peristiwa masuknya zat, energi, unsur/komponen lainnya didalam air sehingga kualitas air terganggu yang mana dapat ditandai dengan adanya perubahan bau, rasa, dan warna pada air sehingga air tidak murni lagi. 
Namun, menurut Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No.02/MENLH/I/1998, yang dimaksud dengan polusi/pencemaran air adalah masuk/dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain kedalam air/udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, kurang atau tidak dapat berfungsi lagi dengan peruntukannya. Itulah kenapa air sebagai sumber utama bagi manusia serta makhluk hidup lainnya dimuka bumi ini karena merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Akan tetapi, fenomena alam seperti gunung merapi, badai, gempa bumi, tsunami, dan lain-lain, dapat mengakibatkan perubahan besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran air. Kenapa? Karena polusi adalah sebagian dari akibat aktivitas makhluk hidup yang mana dapat merubah kualitas terhadap air di muka bumi. 
Ciri-Ciri Air Berpolusi 
Ciri-ciri air yang mengalami polusi/tercemar sangat bervariasi karena tergantung dengan jenis air dan polutan yang terkandung didalamnya. Karena itu, dibutuhkan suatu pengujian untuk menentukan sifat-sifat air sehingga dapat diketahui apakah terjadi penyimpangan dari batasan polusi air. Logam berat seperti merkuri (Hg), Timbal (Pb), Arsenik (As), Kadmium (Cd), Kromium (Cr), Seng (Zn), dan Nikel (Ni), merupakan salah satu bentuk materi anorganik yang sering menimbulkan berbagai permasalahan yang cukup serius pada perairan. Penyebab terjadinya pencemaran logam berat pada perairan biasanya berasal dari masukan air yang terkontaminasi oleh limbah buangan industri dan pertambangan. 

Sifat-Sifat Polusi Air 
Untuk mengetahui terpolusinya air dapat diamati dengan terjadinya perubahan-perubahan antara lain : 
1. Nilai pH, keasaman dan alkalinitaspH normal air adalah 6-8 pH. Bila terlalu rendah, maka dapat menyebabkan korosif. 
2. Suhu. Apabila suhu terlalu rendah, maka air akan terasa sejuk bahkan dingin hingga sedingin es. Begitu pula sebaliknya. Akan tetapi, air biasa selalu memiliki suhu pas di ukuran 0o celcius. 
3. Warna, bau dan rasa 
- Warna: Air yang terpolusi biasanya berbeda dengan warna normalnya (jernih dan bening). 
- Bau: Biasanya tergantung pada sumber air, dapat disebabkan oleh bahan kimia, tumbuhan dan hewan air baik yang hidup maupun mati (seperti bau amis dan busuk). 
- Rasa: Air normal tidak mempunyai rasa, kecuali rasa asin pada air laut. 

Macam-Macam Sumber Air Yang Berpolutan 
Macam-macam sumber air yang berpolusi, antara lain: 
- Limbah industri 
- Pertanian 
- Rumah rangga Ada beberapa tipe polutan yang mana dapat merusak perairan, yaitu: 
- Mengandung bibit penyakit 
- Butuh banyak O2 (Oksigen) untuk penguraiannya (sehingga kekurangan O2 saat proses penguraian) 
- Bahan-bahan kimia organik dari industri 
- Limbah pupuk pertanian 
- Bahan-bahan yang tidak sedimen (endapan) 
- Bahan-bahan yang mengandung radioaktif dan panas. 
Padahal air adalah unsur alam yang penting bagi manusia dengan sifat mengalir dan meresapnya. Akan tetapi, karena jalur-jalur aliran dan resapan air terhambat karena polutan, timbulah banjir. Musibah banjir dapat dibagi menjadi 2 berdasarkan akibat polusi air, antara lain: 
1. Banjir bandang (banjir besar), yaitu: terjadi dari akibat meluap dari jalur-jalur aliran (sungai) dengan volume air yang sangat besar. 
2. Banjir genangan, yaitu: banjir lokal/setempat karena akibat dari tergenangnya/terkonsentrasinya air hujan pada daerah tersebut yang mana saluran air (arainase) dan lahan resapannya sangat terbatas sehingga air bisa masuk/menggenangi lingkungan serta dalam rumah kita. 
Penggunaan pada insektisida seperti DDT (Dhicloro Diphenil Trichonethan) oleh para petani untuk memberantas hama tanaman serta serangga penyebar penyakit secara berlebihan dapat mengakibatkan pencemaran terhadap air yang diserap oleh tanaman. Sehingga terjadi pembusukan yang berlebihan diperairan dapat pula menyebabkan pencemaran. Pembuangan sampah dapat mengakibatkan kadar O2 terlarut dalam air semakin berkurang karena sebagian besar dipergunakan oleh bakteri pembusuk. Serta pembuangan sampah organik yang dibuang ke sungai terus-menerus, selain mencemari air, pada musim hujan akan timbul bencana banjir. 
Penyebab Dari Timbulnya Polusi Air 
Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. - Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. - Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. - Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.

Read More..
posted under | 0 Comments

Perceraian

Banyaknya kasus perceraian ataupun kasus-kasus lain yang berhubungan dengan hukum keluarga muslim di Indonesia cukup membuat sibuk aparat hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi Peradilan, sehingga kadang-kadang jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu guna memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pihak pencari keadilan. Selain itu jenis perkara yang banyak dan diajukan oleh para pihak pencari keadilan didominasi oleh kaum perempuan yang seharusnya merasa terlindungi dengan adanya perjanjian yang berupa ta’lik talak yang diucapkan dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah dilangsungkan, namun kenyataannya justru pelanggaran ta’lik talak membawa kaum perempuan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing Pengadilan di Indonesia. Namun ada wilayah hukum tertentu yang jumlah perkaranya sedikit yang oleh karena mempunyai komunitas tertentu dengan hukum kebiasaan atau tradisi budayanya dibidang perkawinan yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan sebelum dilaksanakan akad nikah menurut hukum Islam ternyata dapat mempertahankan perkawinan mereka hingga salah satu dari pasangannya meninggal dunia. 
Masyarakat hukum itu dinamakan masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh Nusantara dengan agama, bahasa dan adat istiadat yang beraneka ragam sehingga ada beberapa asas yang membedakan corak/warna budaya Indonesia terakumulasi dalam hukum Adat secara material, yaitu: 
1. Mempunyai sifat kebersamaan / komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan itu mencakup lapangan hukum adat. 
2. Mempunyai corak magis religius yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia. 
3.Sistem hukumnya diliputi oleh pikiran yang serba kongkrit, artinya memperhatikan banyaknya peristiwa / kejadian dan berulang-ulangnya perhubungan antara manusia. 
4. Hukum adat bersifat visioner, artinya perhubungan-perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan adanya suatu ikatan yang dapat dilihat. 
Dengan demikian apabila boleh berasumsi bahwa perkawinan yang dilaksanakan dengan suatu perjanjian perkawinan yang bukan merupakan perjanjian ta’lik talak seperti yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam ternyata lebih dapat menekan lajunya angka perceraian di suatu wilayah hukum Peradilan, karena perjanjian perkawinan yang dilaksanakan cenderung memakai asas hukum Perdata Barat.

Read More..
posted under | 0 Comments
Postingan Lama

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

    Translate


Recent Comments