Asas Hukum Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Perdata Barat (BW) Dan Hukum Islam

Dalam Hukum Perdata Barat atau kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang Perjanjian Perkawinan secara khusus, namun ada kalanya perlu penafsiran secara umum terhadap peristiwa dan hubungan hukum yang baru apabila pada ketentuan yang khusus belum ditemukan peraturannya sehingga diperlukan asas hukum yang berlaku umum, seperti halnya dengan perjanjian perkawinan ini maka akan mengacu pada buku ketiga tentang perikatan yaitu pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian dengan memenuhi 4 unsur: 
1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 
3.Suatu hal tertentu. 
4.Suatu sebab yang halal. 

Unsur kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak (No.1 dan 2) di atas merupakan syarat subjektif, sedangkan unsur suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal (No.3 dan 4) merupakan syarat objektif. Kemudian untuk isi suatu perjanjian ada asas kebebasan berkontrak yang bisa dipakai untuk memperjanjikan apa saja dan tentang apa saja perbuatan hukum yang perlu bagi suami isteri ketika perkawinan berlangsung. Selanjutnya untuk pelaksanaan perjanjian perkawinan setelah terjadinya suatu perkawinan antara suami isteri tersebut maka tergantung pada itikad baik kedua belah pihak terhadap apa isi dari hal-hal yang diperjanjikan tersebut. 
Perjanjian perkawinan ini lebih sempit dari pada perjanjian secara umum karena bersumber pada persetujuan saja dan pada perbuatan yang tidak melawan hukum, tidak termasuk pada perikatan/perjanjian yang bersumber pada Undang-undang. Sungguh pun tidak ada definisi yang jelas tentang perjanjian perkawinan ini namun dapat diberikan batasan bahwa hubungan hukum tentang harta kekayaan antara kedua belah pihak, yang mana dalam satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, sedangkan dipihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian tersebut. 
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian perkawinan tersebut akan memperoleh jaminan selama perkawinan berlangsung maupun sesudahnya sehingga untuk memutuskan perkawinan berarti pula melanggar perjanjian maka merupakan hal yang sangat jarang terjadi mengingat akibat-akibat hukum yang akan ditanggung/resiko bila salah satu pihak ingkar terhadap perjanjian perkawinan tersebut, biasanya ada sanksi yang harus diberlakukan terhadap pihak yang melanggar perjanjian perkawinan tersebut. 
Sedangkan menurut hukum Islam mengutip pendapat Gatot Supramono: Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dengan calon isteri pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, perjanjian mana dilakukan secara tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah dan isinya juga berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang diperjanjikan. 
Persamaannya antara hukum BW dan hukum Islam adalah dilakukan secara tertulis, sedangkan perbedaannya terletak pada keabsahan perjanjian perkawinan tersebut, kalau menurut BW harus dilaksanakan dihadapan notaris sedangkan menurut hukum Islam cukup dihadapan Pegawai Pencatat Nikah. Kemudian berlaku mengikat terhadap pihak ketiga jika sudah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat dimana perkawinan dilangsungkan, demikian menurut BW, sedangkan menurut hukum Islam berlaku mengikat terhadap pihak ketiga sepanjang termuat dalam klausula / diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan tersebut

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa tinggalkan komentar ya...trims

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

    Translate


Recent Comments