Perjanjian Perkawinan

Pengertian Perjanjian Perkawinan 

Perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pencatat nikah. Perjanjian nikah tersebut mempunyai syarat dan hukum. Perjanjian perkawinan (mithaq az-zauziyyah) dalam at-tanjil al-hakim terdapat dalam firman Allah SWT:
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian telah bergaul dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”(QS. An-nisa: 20-21). 
Dalam ayat diatas nampak, bahwa dalam perkawinan terdapat sebuah perjanjian yang kuat yang diambil oleh para isteri dari para suami mereka. Muatan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, karena perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum al-Qur’an, meskipun seratus syarat, hukumnya batal. Demikian juga perjanjian yang tidak bertujuan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Dalam perkawinan dikenal adanya perjanjian perkawinan yang sering kali dibacakan oleh calon suami setelah akad nikah, yakni adanya perjanjian ta'lik talak. Perjanjian lainnya yang sering dilakukan adalah perjanjian tentang harta bersama.
Menurut hukum Islam pergaulan antara laki-laki dan perempuan melakukan pergaulan suami istri sebelum nikah itu tidak dibolehkan, kecuali sesudah melakukan akad nikah, ijab dan kabul. Sebab itu semata-mata perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan atau pertunangan antara pemuda dan pemudi, belum membolehkan bergaulan antara keduanya sebagai suami istri seperti tinggal satu kamar. Hanya pergaulan itu dapat dilakukan sesudah akad nikah, ijab dan kabul. Meskipun belum mengadakan pesta perkawinan, karena pesta perkawinan hanya sunat semata-mata, bukan jadi syarat untuk sahnya perkawinan. Adapun pergaulan bebas dikalangan remaja, saat ini mencampakan pandangan tentang zina. Akibatnya banyak wanita yang hamil diluar nikah. Tentu keadaan ini tidak dibiarkan begitu saja, bagi orang yang tidak bertanggung jawab akan mengambil jalan mengaborsinya, sedangkan orang yang bertanggung jawab dia akan menikahi wanita tersebut.

Hukum Perjanjian Perkawinan 
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diatur masalah perjanjian perkawinan dalam pasal 29. Bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut: 
1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawina. Setelah masa isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. 3. Perjnajian tersebuat berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. 
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugika pihak ketiga.

Penjelasan pasal 29 tersebut menyatakan bahwa perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk taklik talak. Namun dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 pasal 11 menyebutkan satu aturan yang bertolak belakang.
1. Calon suami isteri dapat mengadakan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum islam.
2. Perjanjian yang berupa taklik talak dianggap sah kalau perjanjian itu diucapkan dan ditandatangani suami setelah akad nikah dilangsungkan.
3.Sighat taklik talak ditentukan oleh Menteri Agama.

Yang menarik adalah kompilasi menggaris bawahi pasal 11 Peraturan Menteri Agama tersebut. Kompilasi sendiri memuat 8 pasal tentang perjanjian perkawinan yaitu pasal 45 sampai dengan pasal 52. Kedua calaon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:
1. Taklik talak, dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hokum islam.
Jadi praktis perjanjian perkawinan seperti dijelaskan dalam penjelasan pasal 29 Undang-undang No. 1 tahun 1974, telah diubah atau setidaknya diterapkan bahwa taklik talak termasuk salah satu macam perjanjian perkawinan, dalam kompilasi dan detail-detailnya dikemukakan.
Pasal 46 kompilasi lebih jauh mengatur:
1. Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum islam.
2. Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul terjadi kemudian tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengjukan persoalannya ke Pengadilan Agama.
3. Perjanjian taklik talak bukan perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali talak talik sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Ayat 3 diatas sepintas bertentangan dengan pasal 29 Undang-undang perkawinan ayat 4 yang mengatur bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tidak dapat diubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak, dan tidak merugikan pihak ketiga. Dari sinilah maka dalam penjelasannya disebutkan tidak termasuk talik talak. Karena naskah yang sudah ditandatangani suami. Oleh karena itu pula, perjanjian talik talak sekali sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Karena itu sebelum akad nikah dilakakukan Pegawai Pencatat perlu meneliti betul perjanjian perkawinan yang dibuat oleh kedua calon mempelai, baik secara material atau isi perjanjian itu, maupun teknis bagai mana perjanjian itu telah disepakati oleh mereka bersama. Sejauh perjanjian itu berupa taklik talak. Menteri agama telah mengaturnya.
Adapun teks. (sighat) taklik talak yang diucapkan suami sesudah dilangsungkan akad nikah adalah sebagai berikut: “Sesudah akad nikah, saya…..bin….berjanji dengan sesunguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan saya akan pergauli istri saya bernama….binti….dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajarn syari’at Islam”. Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik talak atas isteri saya itu seperti berkut: Sewaktu-waktu saya: (1) meninggalkan isteri saya tersebut dua tahun berturut-turut, (2) atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya, (3) atau saya mengikuti badan/jasmani isteri saya itu, (4) atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya itu enam bulan lamanya. Kemudian isteri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduan dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, dan isteri saya itu membayar uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebagai iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang iwadl (pengganti) itu dan kemudian memberikanya untuk ibadah sosial.
Demikian juga menjadi tugas Pengadilan Agama ketika menerima gugatan perceraian dari pihak isteri dengan alasan pelanggaran perjanjian dalam taklik talak atau tidak, haruslah benar-benar meneliti apakah si suami menyetujui dan mengusapkan sighat taklik talak atau tidak. Secara yuridis formal, persetujuan dan pembacaan sighat taklik talak dapat dilihat pada Akta Nikahnya, meski atau belum sepenuhnya dapat dijamin kebenarannya.apabila si suami menandatangani di bawah sight taklik talak, ia dianggap menyatujui dan membaca sight tersebut, kecuali ada keterangan lain.
Memperhatikan muatan sighat taklik talak tersebut, kandungan maksudnya cukup baik dan positif, yaitu melindungi peremuan dari kewenang-wenangan suami dalam memenuhi kewajibannya, sebagai hak-hak yang seharusnya diterima si isteri, meskipun sesungguhnya isteri, telah mendapatkan berupa khulu’ (gugat cerai) maupun hak fasakh.
Karena itu sekali lagi, yang perlu diperhatikan adalah pencatatan apakah suami benar-benar menyetujui dan membaca dan menandatangani sighat taklik talak tersebut atau tidak. Ini dimaksudkan agar terjadi keliruan dan kesulitan dalam menyelesaikan persoalan yang timbul. Persoalan harta benda merupakan pokok pangkal yang dapat menimbulkan berbagai perselisihan dan ketegangan rumah tangga atau malahan menghilangkan kerukunan di dalamnya, maka undang-undang Perkawinan memberi peluang ataupun petunjuk mengenai perbuatan perjanjian untk pengaturan hak atas harta benda bersama antara suami dan istri, tercantum dalam pasal 35 sampai dengan pasal 37. isi ketentuan dari pasal-pasal ini ada kaitan atau pengaruh dari prinsip mengenai kecakapan wanita yang telah nikah yang dianut oleh kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hanya saja terdapat perbedaan yang bertolak belakang antara kedua sumber hukum itu dan untuk lebih jelasnya bias dibandingkan dua pasal berikut ini. Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi : “Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”. Sedangkan pasal 35 Undang-undang Perkawinan berbunyi : “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjamg tidak menentukan lain”.
Jadi bertolak belakang yang tampak dari dua pasal tersebut mengenai keadaan bila akad nikah tidak diikuti dengan perjanjian harta benda bersama, yakni pasal awal dikutip menentukan harta di bawah penguasaan bulat dalam satu kesatuan demi hukum, sedangkan pasal berikutnya harta benda tetap di bawah penguasaan masing-masing.

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa tinggalkan komentar ya...trims

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

    Translate


Recent Comments